Calon Ketua HIPMI Kota Bekasi 2025-2028 Harus Siapkan Dana Ratusan Juta
4/22/20254 min read


Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bekasi tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) III untuk memilih ketua umum baru yang akan menggantikan kepengurusan periode 2022-2025 yang segera berakhir.
Dalam konferensi pers yang digelar di Griya Wulan Sari, Bekasi Selatan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah persyaratan finansial bagi para bakal calon ketua umum, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Memang ada ketentuan khusus terkait biaya pencalonan. Untuk pengambilan formulir dikenakan biaya sebesar Rp30 juta. Setelah formulir dikembalikan, ada tambahan biaya sekitar Rp70 juta. Selain itu, ada juga sumbangan wajib, dan besarannya akan diputuskan dalam rapat pleno,” ujar Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bekasi, Wishnu Wijaya, pada Senin (21/4/2025).
Wishnu menjelaskan bahwa ketentuan biaya tersebut sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI, dan dana yang terkumpul akan digunakan untuk kelangsungan kegiatan organisasi.
“Karena HIPMI adalah organisasi yang bersifat non-profit, seluruh dana yang dikeluarkan oleh calon ketua umum sepenuhnya ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Muscab ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Wishnu menekankan bahwa Muscab ini merupakan ajang penting dalam proses konsolidasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh HIPMI.
“Ini bukan hanya momen untuk konsolidasi internal, tetapi juga sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan. Muscab kali ini menjadi sarana refleksi atas kinerja kepengurusan periode 2022-2025 yang telah kami jalankan,” tambahnya.
Selain syarat biaya, Wishnu juga menjelaskan sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon ketua umum. Di antaranya adalah memiliki E-KTA dalam bentuk fisik dan digital, setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, tidak memiliki catatan kriminal, berusia antara 21 hingga 41 tahun, serta pernah menjabat sebagai fungsionaris minimal selama enam bulan atau mendapat dukungan dari setidaknya sepuluh anggota HIPMI.
Dalam Musyawarah Cabang (Muscab) mendatang, BPC HIPMI Kota Bekasi akan memilih pemimpin baru yang diharapkan dapat membawa kemajuan lebih dibanding kepengurusan sebelumnya, sekaligus meneruskan capaian yang telah dirintis oleh pengurus lama. Wishnu menyampaikan bahwa agenda ini merupakan momen penting dan perayaan besar bagi BPC HIPMI Kota Bekasi yang diharapkan bisa dikawal dengan baik dari awal hingga akhir.
Terkait mekanisme pemilihan, HIPMI Kota Bekasi akan menggunakan sistem one man one vote, di mana setiap dari 155 anggota yang memenuhi syarat memiliki hak suara. Proses verifikasi anggota yang berhak memilih akan ditetapkan dalam rapat pleno pada 8 Mei, sementara pemilihan ketua umum dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2025 sebagai puncak acara.
Wishnu menambahkan, pihaknya berharap HIPMI Kota Bekasi mampu berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut, serta menjadi wadah yang inklusif bagi para pengusaha muda. Ia juga menekankan pentingnya HIPMI sebagai ruang tumbuhnya ide-ide inovatif yang dapat melahirkan wirausahawan baru di Kota Bekasi.
Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bekasi tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) III untuk memilih ketua umum baru yang akan menggantikan kepengurusan periode 2022-2025 yang segera berakhir.Dalam konferensi pers yang digelar di Griya Wulan Sari, Bekasi Selatan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah persyaratan finansial bagi para bakal calon ketua umum, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Memang ada ketentuan khusus terkait biaya pencalonan. Untuk pengambilan formulir dikenakan biaya sebesar Rp30 juta. Setelah formulir dikembalikan, ada tambahan biaya sekitar Rp70 juta. Selain itu, ada juga sumbangan wajib, dan besarannya akan diputuskan dalam rapat pleno,” ujar Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bekasi, Wishnu Wijaya, pada Senin (21/4/2025).
Wishnu menjelaskan bahwa ketentuan biaya tersebut sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI, dan dana yang terkumpul akan digunakan untuk kelangsungan kegiatan organisasi.
“Karena HIPMI adalah organisasi yang bersifat non-profit, seluruh dana yang dikeluarkan oleh calon ketua umum sepenuhnya ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Muscab ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Wishnu menekankan bahwa Muscab ini merupakan ajang penting dalam proses konsolidasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh HIPMI.
“Ini bukan hanya momen untuk konsolidasi internal, tetapi juga sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan. Muscab kali ini menjadi sarana refleksi atas kinerja kepengurusan periode 2022-2025 yang telah kami jalankan,” tambahnya.
Selain syarat biaya, Wishnu juga menjelaskan sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh calon ketua umum. Di antaranya adalah memiliki E-KTA dalam bentuk fisik dan digital, setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, tidak memiliki catatan kriminal, berusia antara 21 hingga 41 tahun, serta pernah menjabat sebagai fungsionaris minimal selama enam bulan atau mendapat dukungan dari setidaknya sepuluh anggota HIPMI.
Dalam Musyawarah Cabang (Muscab) mendatang, BPC HIPMI Kota Bekasi akan memilih pemimpin baru yang diharapkan dapat membawa kemajuan lebih dibanding kepengurusan sebelumnya, sekaligus meneruskan capaian yang telah dirintis oleh pengurus lama. Wishnu menyampaikan bahwa agenda ini merupakan momen penting dan perayaan besar bagi BPC HIPMI Kota Bekasi yang diharapkan bisa dikawal dengan baik dari awal hingga akhir.
Terkait mekanisme pemilihan, HIPMI Kota Bekasi akan menggunakan sistem one man one vote, di mana setiap dari 155 anggota yang memenuhi syarat memiliki hak suara. Proses verifikasi anggota yang berhak memilih akan ditetapkan dalam rapat pleno pada 8 Mei, sementara pemilihan ketua umum dijadwalkan berlangsung pada 15 Mei 2025 sebagai puncak acara.
Wishnu menambahkan, pihaknya berharap HIPMI Kota Bekasi mampu berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut, serta menjadi wadah yang inklusif bagi para pengusaha muda. Ia juga menekankan pentingnya HIPMI sebagai ruang tumbuhnya ide-ide inovatif yang dapat melahirkan wirausahawan baru di Kota Bekasi.
Berikut persyaratan bagi calon Ketua BPC HIPMI Kota Bekasi :
Syarat mendaftar sebagai harus ada E-KTA yang sudah terdaftar fisik dan digital. Setia pada Pancasila, dan UUD 45
Tidak ada rekam jejak kasus kriminal, sudah ada surat berkelakuan baik, dan tidak sedang dalam proses hukum.
Kategori Usia 21 - 41 tahun, aktif dan bersedia mundur jika tidak aktif.
Syarat khusus, pernah atau sedang menjadi anggota fungsionaris dan minimal 6 bulan, bersedia bertempat domisili, pernah ikut Diklat bersama BPC HIPMI Atau Minimal punya dukungan dari 10 anggota.
One man one vote dari 155 akan kita tinjau mana yg sudah memenuhi syarat memilih, akan diplenokan 8 mei, seyogyanya tinggal di Kota Bekasi atau usahanya ada di kota Bekasi.
Selanjutnya, pelaksanaan pemilihan Ketua nantinya berlangsung pada 15 Mei 2025 sebagai acara puncak kegiatan.


