Add your promotional text...
Asean Chartered Professional Engineer (ACPE)
Pengakuan Insinyur ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) adalah suatu pengakuan profesional yang diberikan kepada insinyur di negara-negara anggota ASEAN yang memenuhi standar kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi teknik yang disepakati melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA)
2/21/20193 min read


ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE): Pengakuan Profesional Insinyur di Tingkat Regional ASEAN
ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) merupakan skema pengakuan profesional bagi insinyur di kawasan Asia Tenggara yang dikembangkan dalam kerangka ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Engineering Services (CPC-8672). Kesepakatan ini ditandatangani pada 9 Desember 2005 oleh sepuluh Menteri Perdagangan negara-negara ASEAN sebagai bagian dari komitmen liberalisasi perdagangan jasa profesional serta penguatan integrasi ekonomi regional. Melalui MRA ini, ASEAN menegaskan pentingnya peran tenaga profesional, khususnya insinyur, dalam mendukung pembangunan lintas negara yang berdaya saing global.
Tujuan utama dari MRA on Engineering Services adalah memfasilitasi mobilitas profesional insinyur antarnegara ASEAN, sekaligus mendorong pertukaran informasi, harmonisasi standar, dan penerapan best practices terkait kualifikasi serta kompetensi keinsinyuran. Skema ACPE menempatkan profesi insinyur sebagai salah satu pilar strategis dalam pembangunan infrastruktur, industri, dan teknologi kawasan, seiring meningkatnya kebutuhan akan kolaborasi lintas batas dalam proyek-proyek berskala regional.
Dalam implementasinya, skema ACPE melibatkan hampir seluruh negara anggota ASEAN. Hingga awal tahun 2012, sembilan negara telah secara resmi berpartisipasi, yaitu Kamboja, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan Vietnam, sementara negara ASEAN lainnya berada dalam tahap persiapan. Partisipasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun ekosistem profesi keinsinyuran yang saling diakui, kredibel, dan berstandar tinggi di tingkat regional.
Untuk memastikan tata kelola yang baik, MRA on Engineering Services menetapkan kerangka kelembagaan yang jelas dan terstruktur. Di tingkat nasional, dibentuk National Monitoring Committee (NMC) yang bertugas melakukan seleksi, verifikasi, dan memberikan rekomendasi terhadap insinyur yang akan didaftarkan sebagai ACPE. Di tingkat regional, terdapat ACPE Coordinating Committee (ACPECC) yang berfungsi sebagai koordinator antarnegara ASEAN. Sementara itu, Professional Regulatory Authority (PRA) di masing-masing negara tetap memegang kewenangan pengaturan praktik keinsinyuran sesuai dengan regulasi nasional. Struktur ini memastikan bahwa pengakuan ACPE tetap menghormati kedaulatan hukum setiap negara, sekaligus menjaga standar kompetensi yang disepakati bersama.
Status ASEAN Chartered Professional Engineer memberikan manfaat strategis bagi insinyur yang memperolehnya. Insinyur ACPE mendapatkan pengakuan profesional regional yang memudahkan keterlibatan dalam praktik keinsinyuran lintas negara ASEAN, bekerja sama dengan Registered Foreign Professional Engineer (RFPE), serta berpartisipasi dalam proyek-proyek regional yang melibatkan insinyur asing sebagai lead engineer. Meskipun status ACPE tidak secara otomatis memberikan lisensi praktik penuh di negara lain, pengakuan ini secara signifikan mempercepat proses kolaborasi teknis dan mobilitas profesional dengan tetap mematuhi peraturan lokal yang berlaku.
Melalui mekanisme MRA dan ACPE, Indonesia mengakui berbagai disiplin keinsinyuran yang relevan dengan kebutuhan pembangunan kawasan. Bidang-bidang tersebut meliputi Teknik Sipil (struktur, geoteknik, sumber daya air, dan transportasi), Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Kimia, Teknik Fisika, Teknik Penerbangan, Teknologi Kelautan, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Perminyakan, serta Teknik Pertambangan. Pengakuan lintas disiplin ini mencerminkan tuntutan pembangunan berkelanjutan yang semakin kompleks dan membutuhkan kompetensi multidisiplin.
Untuk memperoleh status ACPE, seorang insinyur harus memenuhi persyaratan yang ketat dan terukur. Persyaratan tersebut antara lain terdaftar sebagai insinyur profesional di negara asal, memiliki pengalaman kerja profesional minimal tujuh tahun setelah lulus pendidikan formal, serta memiliki pengalaman sekurang-kurangnya dua tahun dalam posisi keinsinyuran yang signifikan dan bertanggung jawab. Selain itu, insinyur harus memiliki reputasi profesional yang baik, mematuhi kode etik profesi, memenuhi kewajiban Continuing Professional Development (CPD), serta mendapatkan rekomendasi dari badan registrasi nasional yang berwenang.
Keberadaan ACPE menjadi tonggak penting dalam transformasi profesi keinsinyuran di kawasan ASEAN. Skema ini tidak hanya membuka peluang mobilitas profesional, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas, etika, dan daya saing insinyur agar mampu berkontribusi dalam proyek-proyek lintas negara yang semakin strategis. Bagi insinyur Indonesia, ACPE merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi nasional yang diakui secara regional dan menjadi jembatan untuk berperan aktif dalam pembangunan ASEAN yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pengakuan sebagai ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) yang saya peroleh pada 21 Februari 2019 merupakan hasil dari proses panjang dan ketat yang mencerminkan standar profesionalisme keinsinyuran di tingkat ASEAN. Pengajuan aplikasi ACPE telah dimulai sejak tahun 2017 dan melalui serangkaian tahapan evaluasi, verifikasi, serta beberapa kali proses revisi dan perbaikan dokumen, khususnya pada pengisian dan pemenuhan persyaratan formulir aplikasi ACPE sesuai ketentuan Indonesia Monitoring Committee (IMC) dan ACPE Coordinating Committee di tingkat ASEAN. Proses ini menuntut konsistensi, ketelitian administrasi, serta pembuktian pengalaman dan kompetensi profesional yang komprehensif hingga akhirnya pengakuan resmi diterbitkan pada tahun 2019.
Sebagai hasil dari proses tersebut, saya secara resmi terdaftar sebagai ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE-03355/ID) melalui Indonesia Monitoring Committee (https://www.imc.or.id/imc-eng/acpe-register-page-107) dan tercantum dalam ASEAN ACPE Register. Pencapaian ini tidak hanya menjadi pengakuan atas kompetensi dan rekam jejak profesional di bidang keinsinyuran, tetapi juga merepresentasikan implementasi nyata dari sistem pengakuan profesional insinyur ASEAN yang kredibel, transparan, dan terstandar, sekaligus membuka ruang kolaborasi dan mobilitas profesional di tingkat ASEAN.







