Add your promotional text...
Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)
Pondasi Profesionalisme Insinyur Indonesia
6/19/20232 min read


Depok — Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) kini menjadi elemen mendasar bagi setiap insinyur yang ingin berpraktik dan berkarier secara profesional di Indonesia. Baik sebagai tenaga ahli, konsultan independen, maupun praktisi jasa konstruksi, kepemilikan STRI merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran harus terdaftar dan memiliki STRI yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Tujuannya adalah menjamin bahwa pekerjaan keinsinyuran dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten, bertanggung jawab, dan sesuai dengan bidang keahliannya. Lingkup pengaturan dalam PP tersebut mencakup disiplin dan bidang keinsinyuran, program profesi insinyur, registrasi insinyur, keberadaan insinyur asing, hingga pembinaan keinsinyuran secara nasional.
Untuk memperoleh STRI, seorang insinyur diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur (SIP). Sertifikat ini diperoleh melalui proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan ijazah akademik yang berlaku seumur hidup, SIP memiliki masa berlaku selama lima tahun. Dalam sistem jenjang profesional, kualifikasi insinyur dibagi menjadi Insinyur Profesional Pratama, Madya, dan Utama.
Menjelang akhir masa berlaku SIP, pemegang sertifikat diwajibkan mengajukan perpanjangan dengan menyertakan bukti pemeliharaan dan pengembangan kompetensi selama periode lima tahun. Kewajiban ini dikenal sebagai Continuing Professional Development (CPD) atau Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dalam terminologi PII. Pelaporan CPD dilakukan setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab profesional untuk menjaga relevansi pengetahuan dan keterampilan di tengah perkembangan teknologi yang cepat.
Kewajiban CPD tidak hanya berlaku di tingkat nasional. Dalam konteks internasional, pelaporan ini juga menjadi persyaratan dalam skema Mutual Recognition Agreement (MRA) di kawasan APEC dan ASEAN. Sebagai anggota APEC Engineer, sertifikasi insinyur Indonesia dituntut untuk memenuhi standar internasional agar mampu bersaing dan diakui secara global.
Beragam aktivitas dapat diakui sebagai bagian dari CPD, antara lain pendidikan dan pelatihan formal, pembelajaran nonformal, partisipasi dalam pertemuan profesi, penyusunan karya tulis dan paparan teknis, hingga keterlibatan dalam kegiatan penunjang seperti kepengurusan organisasi profesi atau peran sebagai narasumber. Aktivitas-aktivitas ini dirancang untuk mendorong insinyur tetap kreatif, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan dan big data.
Di era digital dan hiper-konektivitas saat ini, pengembangan profesional tidak lagi terbatas pada kegiatan tatap muka. Pembelajaran dan forum profesi dapat dilakukan secara luring maupun daring, membuka akses yang lebih luas bagi insinyur di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kompetensinya.
Ke depan, diharapkan Dewan Insinyur Indonesia (DII) segera terbentuk sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Keinsinyuran. Kehadiran DII diharapkan mampu merumuskan kebijakan strategis, memperkuat kerja sama keinsinyuran internasional, serta mengawasi proses alih teknologi oleh insinyur asing. Ketiadaan lembaga ini dinilai masih menjadi salah satu hambatan dalam percepatan pencetakan insinyur profesional nasional.
Dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045, penguatan sistem registrasi dan pengembangan keprofesionalan insinyur menjadi langkah strategis. Transformasi keinsinyuran melalui sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing global diyakini akan menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan nasional berkelanjutan.
